Beda Dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan saat Rekontruksi Brigadir J

Rekontruksi pembunuhan berencana Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

(kolase Instagram)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Brigadir J. Ini alasan Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan 

TRIBUNCIREBON.COM - Rekontruksi pembunuhan berencana Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan berlangsung pada Selasa (30/8/2022).

Adapun rekontruksi tersebut berlangsung pada pukul 10:00 WIB.

Rekonstruksi tersebut digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekontruksi tersebut, Bareskrim Polri menghadirkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diantaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

4 tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ini Penampakannya

Sementara, Putri Candrawathi yang hadir dalam rekontruksi tersebut disebut-sebut tidak mengenakan baju tahanan.

Lantas apa yang menjadi alasan Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian membeberkan alasan dibalik Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.

Rupanya, dikatakan Brigjen Andi Rian, jika status Putri Candrawathi belum memakai baju tahanan meski sudah menjadi tersangka.

"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)" ungkapnya, Senin (29/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sementara itu, Andi mengatakan, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ungkapnya kepada wartawan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Di sisi lain, Andi menuturkan, nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.

Ia menyebut, Ferdy Sambo akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.

"Standar pengamanan tahanan," imbuh Andi.

Baca juga: Hadiri Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diangkut Pakai Kendaraan Taktis Brimob

Pengacara Brigadir J Ngaku Diusir dari Rekonstruksi

Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar termasuk di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut diketahhui menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved