Pengacara Brigadir J Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pelecehan, Kamaruddin Ungkap Kejanggalan

Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan terkait kasus kematian Brigadir J.

(kolase Instagram)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak rupanya tak percaya jika pembunuhan Brigadir J dilatari motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi 

TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu lalu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat diperiksa, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan terkait kasus kematian Brigadir J.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, Putri Candrawathi sendiri dicecar sebayak 80 pertanyaan dari penyidik Polri.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan bahwa pengakuan itu pun telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Termasuk, kata dia, bantahan terhadap pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Baca juga: Satu Hal Ini Bisa Ringankan Putri Candrawathi di Persidangan, Soal Maaf Keluarga Brigadir J

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," jelas dia.

Lebih lanjut, Arman menuturkan bahwa dirinya meyakini bahwa nantinya kasus tersebut bakal semakin terang saat masuk ke meja persidangan.

"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu minggu depan," pungkasnya

Kabar pengakuan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan pun rupanya sampai ke telinga pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak rupanya tak percaya jika pembunuhan Brigadir J dilatari motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.

Ia tak percaya karena bagaimana mungkin Istri Ferdy Sambo selaku korban pelecehan seksual masih dikawal Brigadir J, orang yang dituduh sebagai pelaku.

Lebih jauh, Kamaruddin kembali membeberkan jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istri Ferdy Sambo di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.

Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang.

Kamaruddin menambahkan, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.

Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.

"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin seperti dikutip Kompas.TV.

Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.

Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.

Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.

"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.

Atas hal itu, Kamaruddin Simanjuntak lantas menyarankan Ferdy Sambo untuk merenung dan bertobat.

Baca juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Hanya Bisa Tertunduk Malu saat Datang ke Bareskrim Polri

Satu Hal Ini Bisa Ringankan Putri Candrawathi di Persidangan

Kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut.

Belum lama ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diimbau untuk berkata jujur dalam pemeriksaan.

Ya, Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk bisa jujur dalam pemeriksaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasalnya menurut Martin, jika pihak Putri terus menggaungkan narasi kekerasan seksual sebagai latar belakang pembunuhan berencana ini, maka justru memberatkannya.

Martin pun mengingatkan kemampuan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan pemeriksaan sudah tidak perlu diragukan lagi, ditambah dengan adanya publik yang terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Yang paling baik dan paling benar adalah berkata jujur. Karena untuk berbohong itu sulit. Untuk berbohong itu, untuk melakukan argumen kita, kita harus menutupinya lagi untuk kebohongan. Secara spontanitas komunikasi kita akan ada jeda waktu."

"Kemampuan dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk melakukan pemeriksaan itu jangan ditanyakan, mereka hebat-hebat, mereka punya skill disitu. Oleh karena itu berdasarkan kepercayaan publik ini juga penting."

"Karena publik akan terus mengawal baik motif maupun strategi yang mereka gunakan. Kalau masih melakukan narasi kekerasan seksual, bukan meringankan ini malah akan memberatkan mereka," kata Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut Martin memperingatkan soal pentingnya simpati dan empati dari keluarga Brigadir J untuk para tersangka seperti Putri, Ferdy Sambo, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Jika mereka terus bersikeras tak mau jujur dan terus menggunakan narasi kekerasan seksual, maka keluarga akan sulit memaafkan mereka.

"Di samping itu selain kapabilitas dari Hakim dan opini publik, hal yang penting saat ini adalah simpati atau empati dari keluarga korban. Ini tidak akan bisa didapat oleh PC, FS, RR, dan KM yang perannya berbeda-beda."

"keluarga akan sulit bersimpati dan berempati kepada mereka kala dalam hal ini apa yang terjadi masih seperti apa yang mereka sebut, melalui apa yang mereka sudah sampaikan pada rekayasa kasus di Duren Tiga, yaitu kekerasan seksual."

"Saya pastikan kalau ini (kekerasan seksual) masih menjadi narasinya dan strateginya, keluarga tidak akan pernah mau memaafkan mereka," terang Martin.

Padahal dalam persidangan kasus pidana, adanya perdamaian, kesepakatan, atau pemberian maaf dari korban mempunyai bobot besar di persidangan.

Serta bisa meringankan para tersangka, baik dalam persidangan atau terkait vonis hukuman.

"Salah satu pertimbangan hakim itu dalam tindak pidana adanya perdamaian, kesepakatan atau pemberian maaf. Itu bobotnya besar dalam persidangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved