Pengacara Brigadir J Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pelecehan, Kamaruddin Ungkap Kejanggalan
Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan terkait kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.
Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.
"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin seperti dikutip Kompas.TV.
Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.
Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.
Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.
"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.
Atas hal itu, Kamaruddin Simanjuntak lantas menyarankan Ferdy Sambo untuk merenung dan bertobat.
Baca juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Hanya Bisa Tertunduk Malu saat Datang ke Bareskrim Polri
Satu Hal Ini Bisa Ringankan Putri Candrawathi di Persidangan
Kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut.
Belum lama ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diimbau untuk berkata jujur dalam pemeriksaan.
Ya, Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk bisa jujur dalam pemeriksaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pasalnya menurut Martin, jika pihak Putri terus menggaungkan narasi kekerasan seksual sebagai latar belakang pembunuhan berencana ini, maka justru memberatkannya.
Martin pun mengingatkan kemampuan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan pemeriksaan sudah tidak perlu diragukan lagi, ditambah dengan adanya publik yang terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini.