Advertorial

DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakati Perubahan KUA PPAS 2022

DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, saat menandatangani pengesahan perubahan KUA PPAS 2022 dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (26/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022.

Proyeksi pendapatan, pembiayaan, dan belanja pada perubahan APBD 2022 itu disepakati dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (26/8/2022).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perubahan KUA PPAS wajib dibahas dan disepakati bersama DPRD dan pemda. 

Baca juga: Wisata Cirebon: Kota Tua Cirebon Bisa Jadi Tempat Jalan-jalan di Akhir Bulan, Instagramable Banget!

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas dan menyelesaikan rancangan perubahan KUA PPAS.

"Kami berharap, kesepakatan perubahan KUA PPAS ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon," kata Ruri Tri Lesmana saat ditemui usai rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD dan melaporkan rancangan Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022.

Ia menyebutkan, proyeksi pendapatan meningkat sebesar 3,45 persen dari Rp 1,453 triliun menjadi Rp 1,50 triliun, dan belanja bertambah 6,99 persen dari Rp 1,44 triliun menjadi Rp 1,54 triliun.

Baca juga: DAFTAR 10 Universitas dan Sekolah Tinggi Terbaik di Kota Cirebon, Ada Universitas Muhammadiyah

"Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini dikarenakwj dalam perkembangannya perlu penyesuaian, termasuk penyesuaian dalam KUA PPAS," ujar M Handarujati Kalamullah.

Sementara  Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, penyusunan perubahan KUA PPAS merupakan tahapan perencanaan pembangunan.

Menurut Azis, hal tersebut bertujuan untuk menyesuaikan antara kondisi keuangan daerah dan rencana pembangunan ke depan.

Selain itu, perubahan KUA PPAS 2022 ini juga didasari penyediaan rencana pendapatan, belanja maupun pembiayaan seiring ditetapkan berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Pihaknya mengakui, alokasi pendanaan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih memengaruhi perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022.

"Dalam pembahasannya terjadi dinamika dalam penentuan skala prioritas, tetapi alhamdulillah sudah disepakati bersama DPRD Kota Cirebon," kata Nashrudin Azis.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved