Kasus Asusila
Pulang Mandi Cuma Pakai Handuk, Siswi SMP Dicabuli Petani, Pelaku Sisipkan Uang ke Korban
Setelah mandi, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria.
TRIBUNCIREBON.COM- Setelah mandi, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria.
Saat itu, sang siswi SMP baru pulang mandi dan hanya memakai handuk berbentuk baju.
Lalu, ada seorang pria yang mendekat dan langsung mencabuli siswi SMP tersebut.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18:00 Wita.
Atas perbuatannya itu, pria yang bernama Napoleon Dethan, warga Dusun Oendule, Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah ditahan aparat kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap karena mencabuli pelajar berusia 13 tahun berinisial S.
"Kita tahan pelaku di Mapolres Rote Ndao, sejak kemarin hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Anam menyebut, kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wita di Dusun Oendule.
Namun, pelaku baru ditahan di Markas Polres Rote Ndao, pada Sabtu (20/8/2022).
Menurut Anam, alasan pelaku baru ditahan karena penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao baru selesai melakukan gelar perkara.
"Setelah selesai gelar perkara, kemudian naik penyidikan dan selanjutnya tetapkan tersangka, baru ditangkap dan ditahan," ujar Anam.
Penahanan itu juga, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.
Pelaku Napoleon dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya dikirim ke jaksa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pria yang berprofesi sebagai petani itu dilaporkan karena mencabuli S (13) siswi SMP di di wilayah itu.
"Kasus pencabulan terjadi kemarin petang menjelang maghrib sekitar pukul 18.00 Wita," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Anam menuturkan, kejadian itu berawal pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18:00 Wita.
Saat itu korban baru saja pulang mandi dari saluran mata air yang berlokasi di persawahan Desa Lidamanu. Ketika dalam perjalan pulang, korban dipanggil pelaku.
Saat itu, korban hanya mengenakan handuk berbentuk baju.
Pelaku lalu menghampiri korban dan memberikan uang sebesar Rp 100.000. Uang itu disisipkan pada saku handuk korban.
"Pelaku kemudian memegang kepala korban dan dengan paksa mencium hidung korban. Bersamaan dengan itu tangan pelaku memegang kemaluan korban," ungkap Anam.
Korban kemudian melepaskan diri dan lari menuju rumahnya.
Sedangkan pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban lantas memberitahukan kejadian itu ke orangtuanya.
Tak terima, orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor Rote Tengah.
Anam menyebut, laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor : LP/B/11/ VII/2022/SPKT/SEK ROTENG/RES RND/POLDA NTT, tanggal 22 Juli 2022.