Kasus Brigadir J

Mahfud MD Sampai Menjuluki Ferdy Sambo Jenderal Bintang 5, Seniornya Takut hingga Tunduk Padanya

Mahfud MD sebut Ferdy Sambo sudah seperti raja kecil di Polri dan ditakuti oleh seluruh anggota kepolisian.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase Tribun Timur
Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Mahfud MD sebut Ferdy Sambo sudah seperti raja kecil di Polri dan ditakuti oleh seluruh anggota kepolisian. 

Laporan itu, kata dia, kemudian tergantung pada keputusan Kapolri apakah akan percaya dan mengkroscek kebenarannya.

Susno Duadji pun menyindir posisi Ferdy Sambo yang kuat sebagai Kadiv Propam itu malah disalah gunakan.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji blak-blakan mengomentari isu Ferdy Sambo punya kerajaan di Polri hingga mendapat jabatan bintang lima. Kabar soal Ferdy Sambo menduduki jabatan bintang dua rasa bintang lima itu pertama kali dihembuskan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD (kolase Youtube)
“Orang yang menempati jabatan itu amanah atau tidak, kalau jabatannya itu disalah gunakan, jadi membahayakan dan menakutkan,” kata dia.

Bahkan Susno Duadji pun menyebut kalau jabatan yang menakutkan bukan hanya di Propam saja.

“Karena polisi kan selaku pengoperasikan hukum. Jabatan kabareskrim, jabatan kapolda, manakala dilakukan dengan tidak amanah, tidak bertanggung jawab dan kurang pengawasan, tentu nyeleweng,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Ises, Bambang Rukminto membenarkan bahwa posisi Kadiv Propam ini merupakan jabatan yang stratergis.

"Karena saya melihat kewenangannya sangat besar, posisi kadiv propam ini sangat strategis sekali karena laporan itu langsung kepada Kapolri, karena dengan posisi sebagai kadiv propam, sebagai penghukum di internal, ini bisa berbuat apa saja," tuturnya.

Ia pun membeberkan bahwa sudah menjadi rahasia umum kalau di kepolisian ini sering terjadi transaksi pasal-pasal.

"Demikian juga kadiv propam, ada juga transaksi pasal terkait pelanggaran etik. Orang bisa dinaikan masuk ke pidana atau cukup jadi etik saja," kata dia.

Hal-hal ini, lanjutnya, sudah terus terjadi di kepolisian hingga saat ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 3 Kali Diperiksa Penyidik

Bambang juga menjelaskan, salah satu penyebabnya yakni memang kerena peraturan Kapolri sendiri tidak tegas dalam mengatur itu.

"Padahal sebagai penegak hukum dan penegak hukum sipil seharunya Polri ini harus tunduk pada peraturan KUHP dan KUHAP, bukan di etik saja, karena kadiv propam sebagai penegak aturan di etik internal dan sebagai pengemban peraturan kepolri terkait etik ini, akibatnya ya itu tadi bisa transaksional seperti itu," jelasnya.

"Dan ini sangat berpengaruh sekali, orang mau naik jabatan seperti apa, bisa saja dinaik turunkan seperti itu. Harus ada lembaga yang membantu kapolri," tambahnya.

Berita lain terkait Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved