Gaji PNS

Akhirnya Naik, Berikut Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi Serta Tunjangannya

Berikut ini besaran gaji PNS terbaru setiap golongan beserta tunjangannya.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang. Akhirnya Naik, Berikut Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi Serta Tunjangannya 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini besaran gaji PNS terbaru setiap golongan beserta tunjangannya.

Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji PNS.

Kenaikan gaji itu mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (Tukin).

Pemerintah menaikkan gaji PNS mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Banyak yang bertanya, apa alasannya gaji PNS naik per Agustus 2022 ini, mengapa demikian?

Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru, Naik per 1 Agustus 2022, Golongan Ini Dapat Hampir Rp 6 Juta

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada alasan yang menyebabkan gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Inilah alasan gaji PNS 2022 naik, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Oleh karena pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 ini disebutkan, rincian gaji terendah PNS dan tertinggi:

- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)

 - Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000)

Iklan untuk Anda: Sendok sebelum tidur! Dalam sebulan, 22 kg lemak terkait usia akan hilang!
Advertisement by

- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000

- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200.

Selain menerima gaji pokok setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan 5 tunjangan, apa saja?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved