Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Brigadir J

Briptu Martin Gabe Ajudan Bertato Ferdy Sambo Terseret Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Nama Briptu Martin Gabe ajudan bertato dan brewok muncul dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). Ajudan bertato Ferdy Sambo Briptu Martin Gabe terseret kasu pembunuhan Brigadir J, ini perannya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Nama Briptu Martin Gabe sempat menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo ini menjadi sorotan karena penampilannya yang dianggap tak biasa sebagai aparat polisi.

Ciri-ciri Briptu Martin Gabe yang paling mencolok adalah tato singa di tangan dan jambang lebat yang menghias wajahnya.

Kini Briptu Martin Gabe tiba-tiba terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namanya muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Siapakah Briptu Martin Gabe?

Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Dan Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Ajudan Bertato dan Brewokan Setia Kawal Irjen Pol Ferdy Sambo, Sosok Bripka Matius Jadi Sorotan

Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Pelapor kasus itu merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Irjen Pol Ferdy Sambo menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). Tato sangar ajudan brewok Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan.
Irjen Pol Ferdy Sambo menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). Tato sangar ajudan brewok Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.

Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP. 

"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Baca juga: Aneh Gerak-gerik Brigadir J dan Putri Candrawathi Disorot Pakar, Heran dengan Tuduhan Pelecehan

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.

Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut laporan dari pihak Brigadir J soal pembunuhan berencana menjawab jika peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan itu tidak pernah ada.

"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut. Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.

"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.

Baca juga: Gaya Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Aktivitas di Salon Kecantikan hingga Harga Baju Tidur Jutaan

Penyidik akan Diperiksa Irsus

Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," paparnya.

Sebelumnya, Polri menghentikan dua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Klaim Putri Dilecehkan

Polri mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

Baca juga: Isi Surat Ayah Bharada E yang Mengaku Putus Asa hingga Minta Bantuan Presiden Jokowi

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata," ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

"Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E," ujar Ramadhan.

Berita lain terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved