Aturan Perjalanan
Aturan Terbaru Naik Kereta Api 13 Agustus 2022: Berlaku untuk KA Jarak Jauh, Lokal dan KRL
Inilah aturan terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL, Sabtu (13/8/2022).
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Inilah aturan terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL, Sabtu (13/8/2022).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (8/7/2022).
Sehubungan dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.
Bagi Anda yang melakukan perjalanan dengan menggunakan tranportasi umum, syarat aturan baru naik kereta api ini diperketat sejak Minggu (17/7/2022).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.
Lantas apa saja aturan baru dan syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?
Baca juga: Aturan Baru Transaksi Pajak Mulai 1 Januari 2024 Pakai NIK, NPWP Tak Berlaku Lagi
Syarat naik KA jarak jauh
Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster
- Wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang baru divaksinasi lengkap (2 dosis)
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam untuk penumpang dengan vaksinasi pertama
- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi karena alasan medis
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun
- Tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun. Namun penumpang kategori ini wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik KA lokal