Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apa yang Dilakukan Brigadir J Kepada PC di Magelang? Ini Pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo

Apa yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Irjen Pol Ferdy Sambo saat di Magelang? Ini pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo

Editor: Machmud Mubarok
Twitter
FOTO-FOTO Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (twitter) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Apa yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Irjen Pol Ferdy Sambo saat di Magelang?

Ini pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pemeriksaan perdana di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Sejumlah kalangan bertanya-tanya tentang peristiwa apa yang terjadi Magelang, yang membuat Ferdy Sambo marah sehingga merencanakan membunuh Brigadir J

Sebagaimana diketahui, sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, keluarga Ferdy Sambo melakukan kegiatan di Magelang. Namun Ferdy Sambo pulang lebih dulu dibanding istrinya, PC, ke Jakarta. Selang beberapa waktu, barulah PC berikut rombongan termasuk di dalamnya Brigadir J, pulang via jalan darat ke Jakarta.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat Luas, Soal Motif Juga Disinggungnya, Ini Katanya

Dalam pemeriksaan perdana di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengaku merasa marah dan emosi setelah menerima laporan dari istrinya, bahwa Brigadir J melakukan tindakan yang disebutnya merendahkan harkat martabat keluarga, saati di Magelang.

Soal pengakuan Ferdy Sambo tersebut diungkap langsung oleh, Brigjen Andi Rian, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Tersangka FS (Ferdy Sambo) menjadi marah dan emosi sesudah mendapat laporan dari sang istri PC (Putri Candrawathi)," terangnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Menurut pengakuan Ferdy Sambo PC, mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Kejadian tersebut terjadi di Magelang, dan masih menurut pengakuan Ferdy Sambo, dilakukan oleh Brigadir Yosua.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan soal jelasnya tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan Brigadir J belum dapat diungkap di publik.

 "Untuk nanti menjadi jelas, tentunya dipersidangan akan dibuka semuanya," katanya.

"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang membuat tersangka marah sehingga tersangka memanggil dua orang tadi, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya lagi

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan InshaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

 Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," paparnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.

Karena itu, Agus menuturkan bahwa pihaknya untuk tak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik. Nantinya, motif itu akan terbuka sendirinya di pengadilan.

"Agar tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus.

Agus mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J juga lebih bijak. Adapun Mahfud MD bilang motif pembunuhan itu disebut sensitif.

Isu Perlawanan di Internal Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meluruskan soal adanya isu perlawanan di internal Polri seusai Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Soal status tersangka tersebut bahkan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, didampingi enam jenderal kepolisian lainnya.

Menanggapi isu tersebut, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sebanyak 460.000 anggota Polri dipastikan setia pada Kapolri.

Dan adanya komitmen Kapolri Listyo Sigit guna mengevaluasi secara menyeluruh di internal Polri setelah kasus pembunuhan Brigadir J mendatangkan dampak.

“Sejauh ini 460.000 anggota Polri semuanya Satya Haprabu (setia kepada pemimpin negara) kepada Kapolri,” tegas Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

“Jadi kita tetap tunduk taat dan setia kepada pimpinan kita yang tertinggi Bapak Kapolri,” lanjutnya.

Irjen Dedi Prasetyo juga menngatakan hingga saat ini internal Polri semuanya full under control pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini,” imbuhnya.

Baca juga: Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Keluarga Sebut Ini yang Dilakukan pada Putri Candrawathi

KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas

Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.

Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.

“Di sini jelas  Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi

Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting.

Sehingga adanya hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MDmeminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman

"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya.

Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.

Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo: Brigadir J Lakukan Tindakan Tak Terpuji ke Putri Candrawathi, Lukai Harkat dan Martabat, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/11/ferdy-sambo-brigadir-j-lakukan-tindakan-tak-terpuji-ke-putri-candrawathi-lukai-harkat-dan-martabat?page=all
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved