Kasus Brigadir J

Pernyataan Lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menetapkan tersangka baru Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J

Editor: Mumu Mujahidin
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya ada tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menetapkan tersangka baru Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) sore.

Pernyataan Lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: 

Sore hari ini saya akan sampaikan perkembangan terbarau terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren III (Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo). Ini juga merupakan komitmen kami (Polri) dan juga menjadi penekanan bapak presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat tranparan dan akuntabel.

Dan tadi juga Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.

Timsus telah lakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J (Brigadir J) dan saudara RE (Bharada E) di Duren III yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Div Propam Polri dan juga PMJ.

Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.

Dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.

Tindakan yang tidak profesional saat penanganan dan olah TKP serta tindakan lain saat penyerahan jenazah almarhum J (Brigadir J) di Jambi.

Untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan bebeapa waktu lalu kami ambil keputusan penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam Polri, dan Karoprovos.

Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat itu semuanya dilakukan pemeriksaan.

Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 peronel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah jadi 11 personel Polri. Terdiri dari 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan Ini kemungkinan masih bisa bertambah.

Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekam di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya ke masyarakat terutama keluarga korban. Seperti beberapa waktu lalu untuk kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani.

Dan tentunya Ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.

Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scintific dengan melibatkan dokter forensik. Olah TKP dengan melibatkan puslabfor untuk uji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan. Pendalaman CCTV dan HP oleh puslabfor. Geometrik identifikasi oleh pusinafis dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.

Dan tentunya kami temukan keseuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga saudara RE (Bharada E) saudara RR (Brigadir RR), saudara KM, saudara AR dan saudara P, dan saudara FS (Ferdy Sambo).

Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan.

Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J (Brigadir J) meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).

Saudara RE (Bharada E), telah ajukan JC (Justice Collaboratif) dan saat ini juga yang buat peristiwa ini semakin terang.

Kemudian untuk membuat solah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J (Brigadir J) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

Terkait apakah saudara FS (Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini Timsus terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.

Kemarin kita tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE (Bharada E), saudara RR (Brigadir R), dan saudara KM.

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka.

Terkait pasal yang disangkakan dan proses penyelidikan nanti akan dijelaskan secara khsusu oleh Kabareskrim selaku Tim Penyidik dan beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang mengawali bagaimana ini menjadi terang benderang.

Kemudian motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC (Putri Candrawathi).

Terkait dengan penanganan oleh Tim Irsus terkait dengan proses dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain selain peristiwa utama, nanti akan dijelaskan khusus oleh pak Irwasum, dan juga tentunya ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan audit.

Demikian pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pernyataan resminya Kapolri menyampaikan perkembangan kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri menetapkan tersangka baru Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus penembakan anak buahnya Brigadir J.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved