Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total Sudah Ada 4 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo, membantah adanya tembak menembak di rumah atasannya. Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNCIREBON.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyebut jika Bharada E menerima perintah menembak Brigadir J dari atasannya berinisial FS (Ferdy Sambo).

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR, dan KM

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rumah Ferdy Sambo Dikepung Brimob Bersenjata

Kapolri rencananya akan mengumumkan terngsangka baru kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022) sore.

Setelah ditetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencananya akan kembali mengumumkan tersangka baru.

Secara mengejutkan jelang pengumuman tersangka baru kasus kematian Brigadir J, kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ramai didatangi polisi.

Tak seperti biasa, rumah pribadi Ferdy Sambo mendadak ramai didatangi anggota kepolisian.

Bukan cuma polisi, sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap turut mengawasi rumah Ferdy Sambo.

Pemandangan tak terduga itu terlihat jelang Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengurai pengumuman terbaru soal tersangka kasus Brigadir J.

Ya, sore ini, Selasa (9/8/2022) rencananya Kapolri akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkap Kapolri usai satu bulan kasus tersebut belum menetapkan siapa dalang atau otak pembunuhan Brigadir J.

Saat ini, sejumlah awak media masih menunggu sang Kapolri mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J.

Sebab kabarnya, Kapolri akan melayangkan pengumuman sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Personel Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Apa yang Terjadi?

Sementara Kapolri sedang mempersiapkan pengumuman penting yang ditunggu khalayak satu Indonesia, anggota kepolisian dan Brimob bergerak mengurai hal lain.

Sekira pukul 15.30 Wib tadi, anggota kepolisian dan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Rumah tersebut sejatinya bukanlah TKP atau lokasi pembunuhan Brigadir J.

Namun diduga di dalam rumah tersebut, terdapat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan keluarganya.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Kompas TV, terlihat sejumlah anggota polisi Provos dan Brimon bersenjata lengkap menjaga rumah Ferdy Sambo.

Sejumlah kendaraan taktis pun diparkirkan tak jauh dari kediaman pribadi sang mantan Kadiv Propam.

Ada pemandangan mengejutkan di depan rumah Ferdy Sambo.

Yakni pihak kepolisian memasang garis polisi melintang guna membatasi warga sipil memasuki area rumah pribadi Ferdy Sambo.

Garis polisi itu baru dipasang pihak aparat jelang penetapan tersangka baru kasus Brigadir J yang akan diumumkan Kapolri beberapa saat ke depan.

Analisa IPW

Kabar soal pengumuman tersangka baru oleh Kapolri segera ditanggapi IPW.

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso, menyebut pengumuman yang akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit adalah peristiwa yang istimewa.

"Rencana pengumuman tersangka baru oleh Kapolri ini harus dilihat sebagai satu peristiwa yang istimewa," kata Sugeng Teguh Santoso dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Analisa Sugeng Teguh Santoso bukan tanpa alasan.

Sugeng menilai jika Kapolri harus turun tangan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bukan tanpa sebab ada hal penting yang harus dibeberkan.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, dalam kasus itu diprediksi jika Listyo akan mengumumkan sosok calon tersangka yang statusnya bukan sembarang di tubuh Polri.

"Karena menurut IPW, Kapolri tidak akan menetapkan tersangka yang kelasnya di bawah. Kapolri akan menetapkan seorang tersangka yang mempunyai posisi high profile, dalam kasus ini yang mempunyai posisi high profile adalah Ferdy Sambo," imbuh Sugeng Teguh Santoso.

Bharada E disuruk tembak disniding rumah Ferdy Sambo usai brigadir J tewas (kolase TribunBogor/ist)
Ia mengungkapkan kasus ini sudah semakin membuka tabir yang selama ini belum terkuak.

Hal itu mulai terbukti seiring pengakuan terbaru Bharada E dan saksi-saksi yang mulai berani bersuara.

"Sehingga dugaan IPW dan juga berdasarkan bukti-bukti antara lain saksi yang sudah membuka seterang-terangnya kasus matinya Brigadir Joshua, dugaan saya Kapolri akan mengumumkan status Sambo sebagai tersangka," tutup Sugeng Teguh Santoso.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan dilakukan pada Selasa (9/8/2022) sore.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut. Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang.

Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sekama satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Berita lain terkait Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved