Berkas Bharada E Jadi Justice Collaborator Sedang Disusun, Sebut Menembak Brigadir J Perintah Atasan

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut bahwa terkait Bharada E yang akan menjadi Justice Collaborator (JC) kini sedang berproses

Editor: dedy herdiana
kolase Instagram r.lumiu
sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi berstatus tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022, lalu.

Baru-baru ini, melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Irjen Pol Ferdy Sambo pun saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kepala Dua, Depok.

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut, bahwa terkait Bharada E yang akan menjadi Justice Collaborator (JC) kini sedang berproses.

Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun berkas untuk mengajukan Bharada E sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari ini tetap kami usahakan masuk permohonan ke LPSK," jelasnya.

Selain itu bahwa saat ini Bharada E ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

"Iya (ditahan di Bareskrim), karena kepentingan penyidikan," kata Burhanuddin kepada Tribun Network, Senin (8/8/2022).

Muhammad Burhanuddin juga mengungkapkan kondisi terkini Bharada E di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kondisi Bharada E, sehat," ujarnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Siang Ini

Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) besok.

Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Iya hadir langsung, senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.

Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.

Bharada E Sebut Ada Perintah Menembak

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisa berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

Tidak Ada Motif untuk Membunuh

Sebelumnya Deolipa menyatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.

"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa.

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.

Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.

Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Seret Sejumlah Nama

Sementara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer lainnya, Muhammad Burhanuddin menyampaikan update terkait dengan pemeriksaan terbaru yang dilakukan terhadap kliennya.

Burhanuddin menyatakan, kalau sang klien telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.

"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulain karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Dirinya hanya menegaskan kalau sang klien akan mengungkap kasus tersebut secara terang.

Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.

Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.

"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.

Bharada E Mengaku Lega dan Plong

Anggota kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin membeberkan kondisi mental terkini kliennya.

Burhanuddin mengatakan, kliennya dalam keadaaan sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ya kemarin semalam sih udah sehat," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut Burhanuddin juga menyatakan kalau sejauh ini kliennya telah memberikan keterangan lebih detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik Polri.

Atas hal itu, dirinya memastikan kalau kondisi kesehatan mental Bharada E dalam keadaan yang baik dan lebih lega.

"Sudah lega banget gitu, udah ceritain semua, dia bilang udah plong gitu," tukas Burhanuddin.

Bharada E dan Brigadir RR Tersangka

Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Ternyata Bharada RE merupakan Richard Eliezer yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya juga memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Terkini Bharada E Setelah Menyebut Ada Perintah Menembak Brigadir J dari Atasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved