Gaji PNS

Besaran Gaji PNS Berubah, Tunjangan Juga Ikut Naik, Ada yang Dapat Nyaris Rp 6 Juta

Berikut ini daftar rincian besaran gaji PNS terbaru setiap Golongan beserta tunjangan.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi besaran gaji PNS terbaru serta tunjangan 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini daftar rincian besaran gaji PNS terbaru setiap Golongan beserta tunjangan.

Ada golongan PNS yang paling sedikit besaran gajinya yaitu mencapai sekitar Rp 1,5 juta.

Sementara, ada golongan yang gajinya paling besar mencapai hampir Rp 6 juta. 

Diketahui, gaji PNS naik mulai Senin 1 Agustus 2022. Bukan cuma gaji PNS, berbagai tunjangan PNS juga mengalami kenaikan.

Penambahan gaji dan tunjangan PNS tersebut diterima mulai Senin 1 Agustus 2022.

Lalu berapa besaran gaji PNS terbaru?

Sampai saat ini besaran gaji CPNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PNS Naik Agustus 2022, Ada yang Dapat Tukin Rp 33 Juta

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah 
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved