Promo Hari Kemerdekaan RI untuk Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Kelas Ekonomi hanya Rp 17 Ribu
dalam promo itu harga tiket kereta api jarak jauh unyuk kelas eksekutif menjadi Rp 77 ribu dan kelas ekonomi hanya Rp 17 ribu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan diskon khusus dalam promo Hari Kemerdekaan ke-77 RI.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, diskon tersebut berlaku untuk pembelian tiket KA jarak jauh.
Menurut dia, dalam promo itu harga tiket kereta api jarak jauh unyuk kelas eksekutif menjadi Rp 77 ribu dan kelas ekonomi hanya Rp 17 ribu.

"Pemberian diskon spesial ini kontribusi kami dalam menyemarakkan HUT ke-77 RI," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (6/8/2022).
Ia mengatakan, tiket promo tersebut diberikan untuk kereta api jarak jauh tanggal keberangkatan pada 8, 9, 10, 11, 15, 16, dan 17 Agustus 2022.
Namun, pemesanan tiketnya dimulai pada Minggu (7/8/2022) besok hingga 17 Agustus 2022 dan berlaku selama tempat duduk masih tersedia.
"Tiket promo spesial Hari Kemerdekaan ini hanya dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access mulai besok hingga 17 Agustus 2022," kata Suprapto.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Agustus 2022, PT KAI Buka Loker untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Ini Persyaratannya
Suprapto menyampaikan, tiket promo tersebut tidak berlaku reduksi kecuali reduksi infant, dan tidak dapat digabungkan dengan diskon lainnya.
Selain itu, tiket promo HUT RI pun tidak berlaku untuk relasi parsial, kereta api pso, kereta luxury atau sleeper, dan kereta wisata lainnya.
"Tiket promo Hari Kemerdekaan ke-77 RI ini dapat diubah jadwalnya maupun dibatalkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Suprapto.
Pihaknya juga mengimbau para penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan selama naik kereta api.
Saat ini, operasional kereta api ditentukan sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022.
"Kebijakan ini untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, lancar, dan sehat sampai tujuan," kata Suprapto.
Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api 5 Agustus 2022: Berlaku untuk KA Jarak Jauh, Lokal dan KRL