Pansus DPRD Kota Cirebon Kebut Pembahasan Raperda PPBKP Secara Komprehensif

Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon, berkomitmen menyusun Raperda PPBKP secara komprehensif.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon saat rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon, berkomitmen menyusun Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) secara komprehensif.

Karenanya, Pansus DPRD Kota Cirebon mulai membahas dan mengakomodir kebutuhan dasar dalam penyusunan raperda tersebut, khususnya yang berkaitan tugas-tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon.

Ketua Pansus Raperda PPBKP, Cicip Awaludin, mengatakan, raperda itu ditargetkan menjadi aturan hukum atau regulasi baru untuk membantu kinerja DPKP Kota Cirebon, dari mulai pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hingga tugas penyelamatan.

Pihaknya juga tengah mengumpulkan pokok-pokok materi yang bisa dimasukkan meski raperda tersebut masih tahap awal penyusunan, misalnya, usulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau pos penanganan pengendalian kebakaran.

Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon saat rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).
Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon saat rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Kami akan membahasnya lebih lanjut, karena ini memerlukan waktu yang cukup panjang," kata Cicip Awaludin saat ditemui usai rapat bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan, Pansus dan Tim Asistensi juga sempat membahas keterkaitan antara Raperda PPBKP dengan peraturan daerah (perda) yang menyangkut pembangunan di Kota Cirebon.

Di antaranya, pasal-pasal yang dicantumkan dalam Raperda PPBKP perlu disesuaikan dengan regulasi yang diatur pada Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).

"Agar rencana pembangunan gedung dan perumahan atau hunian secara fisik di Kota Cirebon harus ada rekomendasi dari dinas terkait, salah satunya DPKP," ujar Cicip Awaludin.

Menurut dia, Pansus akan berusaha sebaik mungkin dalam menyusun Raperda PPBKP, sehingga saat disahkan menjadi perda aturan tersebut mengakomodir dan digunakan seefektif mungkin oleh DPKP Kota Cirebon.

Cicip menyampaikan, target pertama yang harus dibahas secara komprehensif karena menyangkut nyawa manusia, dan raperda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya maupun perda-perda yang terkait dengan pembangunan di Kota Cirebon.

Sementara Kepala DPKP Kota Cirebon, Adam Nuridin, mengatakan, telah menyerahkan draf berisi materi untuk keperluan penyusunan raperda tersebut ke Pansus dan Tim Asistensi.

Salah satu poin pentingnya ialah penerapan proteksi kebakaran di setiap bangunan dan gedung di Kota Cirebon, sehingga diharapkan Raperda itu menjadi dasar hukum bagi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan lebih leluasa menjalankan tugasnya.

"Kami sudah menyerahkan drafnya, tinggal penyusunannya seperti apa. Raperda ini bisa menerapkan proteksi kebakaran di setiap gedung dan bangunan di Kota Cirebon," kata Adam Nuridin.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved