Gaji PNS
CEK Besaran Gaji PNS Terbaru Mulai 1 Agustus 2022, Golongan Ini Nyaris Dapat 6 Juta Belum Tunjangan
Segera cek besaran gaji PNS terbaru bulan Agustus 2022 yang telah ditentukan oleh pemerintah.
TRIBUNCIREBON.COM- Segera cek besaran gaji PNS terbaru bulan Agustus 2022 yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Disebutkan ada kenaikan gaji PNS dan tunjangannya tersebut akan diterima mulai Senin 1 Agustus 2022.
Lalu berapakah besaran gaji PNS terbaru dan tunjangannya?

Besaran gaji CPNS hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Gaji Pokok PNS Bakal Naik Tahun 2023, Berapa Besarannya? Ini Kata Sri Mulyani
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000