Tersangka Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
TRIBUNCIREBON.COM - Update terbaru kasus penembakan Brigadir J oleh sesama polisi, pelaku penembakan Bharada E ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Timsus Polri Besok
Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.
Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar besok Kamis (4/8/2022).
"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," tambah dia.
Baca juga: Brigadir J Sempat Berlutut Ucapkan Ini, Lalu 2 Kali Ditembak Bharada E dari Jarak Dekat
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Dua-Tembakan-Terakhir-Bharada-E-dari-Jarak-Dekat-Diduga-Mengakibatkan-Brigadir-J-Tewas.jpg)