Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data Masuk Tahap Finalisasi
Sebentar lagi Kota Cirebon akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebentar lagi Kota Cirebon akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data.
Pasalnya, pembahasan Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon sudah memasuki tahap konsultasi ke Pemprov Jawa Barat.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto, mengatakan, pembahasan Raperda tersebut sudah 80 persen.
Menurut dia, proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jawa Barat.
"Ada beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan ke Pemprov Jabar," kata Tunggal Dewananto saat ditemui usai rapat bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (4/8/2022).
Di antaranya, Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data, Pasal 31 dan 32 tentang insentif dan disinsentif, serta Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data.
Ia mengatakan, hal lain yang perlu dikomunikasikan dengan Pemprov Jawa Barat ialah mengenai konsideran Perda Kota Cerdas.
"Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan, kemudian tahap finalisasi melalui konsentrasi," ujar Tunggal Dewananto.
Pihaknya menargetkan, raperda tersebut selesai pada bulan ini dan langsung ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna pada bulan depan.
Ia menyampaikan, urgensi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Di antaranya mengatur tata kelola data dan mendukung penyelenggaraan sistem data terintegrasi.
Selain itu, raperda tersebut dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.
"Raperda ini sebagai dasar hukum pelaksanaan tata kelola data. Implementasi Cirebon Satu Data harus linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat," ujar Tunggal Dewananto.
Sementara Kabid Statistik Sektoral Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon, Sri Hartati, mengatakan, raperda itu dibuat untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Di antaranya, ketersediaan data bagi pemerintah daerah melalui basis data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antarinstansi.
"Raperda ini mendorong transparansi data dan menciptakan inovasi, baik sektor pemerintah, nonpemerintah, maupun masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik serta informasi," kata Sri Hartati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pansus-raperda-tentang-penyelenggaraan-cirebon-satu-data-saat-rapat-bersamas.jpg)