Gaji PNS

BESARAN Gaji PNS Terbaru Mulai 1 Agustus 2022, Golongan Terbesar Nyaris RP 6 Juta Belum Tunjangan

Berikut daftar rincian besaran gaji PNS terbaru sesuai golongan dari yang terkecil sekitar Rp 1,5 juta hingga terbesar Rp 6 juta

Editor: Mumu Mujahidin
(Tribunnews.com)
lustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Cek besaran gaji PNS terbaru dan tunjangannya yang ditambah pemerintah mulai 1 Agustus 2022. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memberikan penambahan gaji dan tunjangan baru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penambahan gaji dan tunjangan bagi PNS ini diberikan per 1 Agustus 2022.

Berikut daftar rincian besaran gaji PNS terbaru sesuai golongan.

Ada golongan PNS yang besaran gajinya terkecil yaitu mendapat sekitar Rp 1,5 juta.

Sementara, ada golongan yang gajinya paling besar mencapai hampir Rp 6 juta.

Diketahui, gaji PNS naik mulai Senin 1 Agustus 2022. Bukan hanya gaji PNS, berbagai tunjangan PNS juga mengalami kenaikan.

Penambahan gaji dan tunjangan PNS tersebut diterima mulai Senin 1 Agustus 2022.

Lalu berapa besaran gaji PNS terbaru?

Besaran gaji CPNS hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru, Naik per 1 Agustus 2022, Segini Besarannya

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved