Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu Bisa Dijerat Hukuman Pidana Mati
tersangka pembunuh sopir taksi online, ASW (34), warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40), warga Kabupaten Lumajang, terancam hukuman pidana mati.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua tersangka pembunuh sopir taksi online, ASW (34), warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40), warga Kabupaten Lumajang, terancam hukuman pidana mati.
Keduanya adalah tersangka pembunuhan sopir taksi online, Widodo (54) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mayat korban diketahui dibuang di Sungai Irigasi samping Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dan menggemparkan warga pada Senin (25/7/2022).
Mengingat kondisi mayat penuh luka dengan bagian kepala, tangan, paha, serta kaki terlilit lakban.
Baca juga: Begini Detik-detik Tersangka Habisi Nyawa Sopir Taksi Online Terlilit Lakban, Dibuang di Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah merencanakan ingin menghabisi nyawa korban untuk mencuri kendaraan Daihatsu Luxio silver Nopol B 1063 FRT milik korban.
"Tersangka SLS ini memesan Gocar secara ofline, setelah berada ditempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher korban dan melakban wajah dan kepala korban, kemudian mengambil hp dan mobil korban," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).
Disampaikan AKBP M Lukman Syarif, atas perbuatannya, kedua tersangka disangka kan dengan tiga Pasal berlapis.
Yakni, Pasal 340 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat kejadian, korban di eksekusi di tempat sepi yakni di kawasan EJIP Bekasi, tersangka SLS langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban," ujar dia.
Seperti diketahui, pada Senin 25 Juli 2022, korban sudah ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan di Sungai Irigasi di Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Bagian kepala, tangan, paha, serta kaki korban diketahui terlilit lakban.
Mayat tersebut kini sudah dapat diidentifikasi yaitu korban atas nama Widodo, 54, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini korban sudah dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.