Gaji PNS
Gaji dan Tunjangan PNS Naik, Berikut Besaran Terbarunya per 1 Agustus 2022
Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara, gaji PNS naik mulai Senin 1 Agustus 2022. Cek besarannya!
TRIBUNCIREBON.COM- Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara, gaji PNS naik mulai Senin 1 Agustus 2022. Cek besarannya!
Bukan hanya gaji PNS, berbagai tunjangan PNS juga mengalami kenaikan.
Penambahan gaji dan tunjangan PNS tersebut diterima mulai Senin 1 Agustus 2022.
Lalu berapa besaran gaji PNS terbaru?
Besaran gaji CPNS hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000