Hari Kemerdekaan
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-77 RI Sesuai dengan Undang-undang, Ada 10 Poin
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut aturan-pemasangan-bendera-merah-putih' title=' aturan pemasangan Bendera Merah Putih'> aturan pemasangan Bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Setiap kali menyambut peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, semua warga di seluruh Indonesia selalu memasang Bendera Merah Putih.
Tak hanya di gedung-gedung perkantoran, setiap rumah warga pun selalu semarak dengan pemasangan Bendera Merah Putih.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan, Simak Tata Cara Penggunaannya
Bahkan untuk lebih meramaikan suasana, sepanduk dan umbul-umbul dengan warna dominan merah putih pun kerap dipasang di lingkungan warga.
Untuk pemasangan Bendera Merah Putih, ternyata ada aturannya yang harus dilaksanakan.
Soal aturan-pemasangan-bendera-merah-putih' title=' aturan pemasangan Bendera Merah Putih'> aturan pemasangan Bendera Merah Putih ini, dilansir dari Tribunnews.com, dijelaskan dalam Undang-undang No 24 tahun 2009 yang berisikan aturan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
UU tersebut mengatur tentang ukuran Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Bagian atas bendera berwarna merah jernih, secara digital mempunyai kadar Red: 255, Green: 0, Blue: 0, serta bagian bawah berwarna putih.
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.
Beda tempat pun berbeda ukurannya, berikut rinciannya.
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm