Aturan Baru PTM

Aturan Baru PTM dari Kemendikbudristek, Guru dan Orang Tua Wajib Tahu, Ini Isi Surat Edaran Baru

Aturan baru ini menegaskan jika hanya rombongan belajar (rombel) atau kelas yang terdapat ada kasus positif covid saja

Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satgas Covid-19 Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan sekaligus monitoring protokol kesehatan Covid-19 Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa Lembaga Pendidikan di wilayahnya, Selasa (1/9/2021). Kemendikbudristek keluarkan aturan baru PTM, ini isinya. 

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen (lima persen).

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” pungkas Suharti.

Berita lain terkait Aturan Terbaru PTM dari Kemendikbudristek

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved