TKW
12 Tahun Kerja di Arab, Yuyun TKW Asal Cianjur Tak Digaji & Tak Diizinkan Cuti
Kabar memilukan datang dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Yuyun (43).
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Kabar memilukan datang dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Yuyun (43).
Selama 12 tahun warga asal Kampung Palalangon, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ini tidak digaji.
Yuyun saat ini masih bekerja di Saudi Arabia, selain tidak mendapatkan hak gajinya dari sejak keberangkatan tahun 2010, Yuyun juga tidak pernah mendapatkan kesempatan cuti untuk pulang ke Indonesia.
Orangtua Yuyun, Odi (80), mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat Yuyun berangkat dari kampung halamannya tepatnya pada tanggal 6 April 2010 lalu, dibawa oleh salah seorang sponsor daerah.
Baca juga: Viral TKW Indramayu Dikabarkan Alami Kecelakaan, Kini Sudah 1 Bulan Koma di RS Taiwan
Kemudian, diproses PT Abul Pratamajaya di Jakarta dan diberangkatkan ke negara penempatan Saudi Arabia.
"Ya, saya sudah berupaya meminta bantuan ke pihak PT, namun tidak ada informasi kelanjutannya," kata Odi, Rabu (27/7/2022).

Yuyun sempat meminta haknya kepada majikan untuk dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia sebesar 300 SAR dan 500 SAR. Namun, pihak keluarga tidak pernah menerima pengiriman uang tersebut.
"Selama 12 tahun bekerja anak saya belum pernah kirim uang ke pihak keluarga," katanya.
Setelah tidak ada kejelasan informasi dari pihak PT, saat ini pihak keluarga telah mengadukan permasalahannya tersebut ke DPC Astakira Cianjur untuk miminta bantuan agar Yuyun dapat segera dipulangkan ke Indonesia, serta mendapatkan hak-haknya.
"Selain minta pertanggungjawaban ke pihak PT saya juga minta dibantu pemerintah agar anak saya bisa pulang ke Indonesia," kata Odi.
Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Cianjur Samsa SHMH mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan bersurat kepada intansi terkait dan pihak PT Abul untuk ikut bertanggungjawab atas kepulangan Yuyun.
"Pihak PT tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja," katanya.
Samsa mengatakan, kaitan Pekerja Migran pihak PT selaku pemeroses seharusnya bisa memantau PMI yang ditempatkan dalam masa kontrak.
"Ini sudah 12 tahun. Berarti pihak PT tidak pernah mengawasinya, hanya bisa menempatkan," katanya.
Disingung sisi keberangkatan dan dokumen, Samsa menjelaskan, Yuyun selama bekerja dokumennya tidak pernah diperpanjang oleh majikannya.
"Saya meminta kepada intansi terkait agar bisa memanggil pihak PT untuk mempertanggungjawabkan kepulangan Yuyun," kata Samsa. (fam)