Aturan Perjalanan

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal & KRL: Tak Wajib PCR, Cukup Bawa Ini

Berikut ini aturan baru mengenai penumpang yang hendak naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL, apa saja?

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon. Ini aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal & KRL 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini aturan baru mengenai penumpang yang hendak naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL, apa saja?

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (8/7/2022).

Sehubungan dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.

Bagi Anda yang melakukan perjalanan dengan menggunakan tranportasi umum, syarat aturan baru kereta api ini diperketat sejak Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022: Penumpang Kategori Ini Wajib PCR

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.

Lantas apa saja aturan baru dan syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?

Syarat naik KA jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster

- Wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang baru divaksinasi lengkap (2 dosis)

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam untuk penumpang dengan vaksinasi pertama

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi karena alasan medis
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun

- Tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun. Namun penumpang kategori ini wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Kebijakan Berubah, Naik Kereta Api Wajib Booster kalau Tidak Tunjukan Dokumen Ini Per 17 Juli

Syarat naik KA lokal

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved