Kamis, 9 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

UPDATE KASUS SUBANG, Total Tersangkanya Sudah Ada 11 Orang, Mereka Terbagi dalam Tiga Peran

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kini sudah ada 11 tersangka yang sudah diamankan.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Update untuk kasus Subang (penyelundupan gas elpiji subsidi) total tersangkanya sudah mencapai 11 orang, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update untuk kasus Subang yang satu ini total tersangkanya sudah mencapai 11 orang.

Dari kesebelas tersangka itu, penyidik Polda Jabar mengungkap ada tiga peran dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Kasus yang diungkap jajaran Polda Jabar ini adalah kasus penyelundupan gas elpiji subsidi yang awalnya terungkap di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Satu Pelaku Diringkus di Rest Area Tol Cipali, Inisialnya D

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kini sudah ada 11 tersangka yang sudah diamankan.

Dalam aksi kejahatannya mereka dibagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing-masing.

Mulai dari pemodal, penyedia LPG, dan pekerja lapangan.

Adapun 11 tersangka itu masing-masing berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ujar Arief, saat rilis di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (25/7/2022). 

Baca juga: 2 Pelaku Kasus Subang Berhasil Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Ditembak Karena Melawan Polisi

Sejak awal pengungkapan, kata dia, kasus ini memang melibatkan kelompok besar atau sindikasi.

"Ini adalah Sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.

Selain merugikan negara, kata dia, tindakan penyelundupan LPG subsidi ini pun dinilai membahayakan masyarakat sekitar. Sebab, cara para pelaku penyelundupan gas elpiji tidak sesuai standar keamanan.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp. 9 Miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," ucapnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tanki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.

Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved