Kasus Subang Terungkap, Pelakunya 4 Orang, yang Dua Di-Dor karena Melawan saat Akan Ditangkap
Dari empat pelaku kasus Subang itu dua pelaku ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus Subang yang satu ini akhirnya terungkap dan empat orang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dari empat pelaku kasus Subang itu dua pelaku ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Keempat pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Subang itu merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor).
Keempat pelaku tersebut biasa beraksi di wilayah Pantura, Subang.
Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis akibat melawan polisi saat hendak ditangkap.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan, keempatnya terdiri atas tiga eksekutor dan satu orang penadah.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Reaksi Yosef Jika Pelaku yang Habisi Tuti & Amel Adalah Orang Dekat
"Tiga eksekutor masing-masing berinisial TH (32) warga Sukasari Subang, KH (32) warga Subang, U (32) warga Patimban, Pusakanagara, Subang. Seorang pelaku inisial K (30) warga Subang ditangkap sebagai penadah," ujar Sumarni kepada awak media saat jumpa pers di halaman Mapolres Subang, Jumat(22/7/2022).
Sumarni menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus curanmor itu, pihaknya mengamankan barang bukti delapan unit sepeda roda dua hasil curian, serta beberapa kunci later T yang biasa digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
“Adapun pasal yang dikenakan pasal kasus curanmor ini 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun. Sementara untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” katanya. (*)