Aturan Terbaru Perjalanan

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal & KRL: Ternyata Tidak Wajib Tes PCR, Cukup Bawa Ini

perjalanan dengan menggunakan tranportasi umum, syarat aturan baru kereta api ini diperketat

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (2/4/2022). 

- Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KRL

Dikutip dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

- Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19

- Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun

- Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved