Aturan Perjalanan

Aturan Baru Naik Pesawat Rabu 20 Juli 2022: Penumpang Baru Divaksin 2 Kali Wajib PCR

Berikut ini aturan terbaru naik pesawat Rabu 20 Juli 2022. Ada sejumlah syarat yang berubah

(ARSIP HUMAS PEMKAB BANYUWANGI)
Pesawat Citilink. Ini aturan terbaru naik pesawat 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini aturan terbaru naik pesawat Rabu 20 Juli 2022.

Mulai Minggu 17 Juli 2022, aturan terbaru naik pesawat tentang wajib booster berubah.

Sehingga, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan naik pesawat udara wajib sudah divaksin booster.

Calon penumpang pesawat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama diharuskan mematuhi syarat tambahan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

Adapun calon penumpang yang sudah divaksin booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan bisa lolos melakukan perjalanan udara tanpa ada syarat lain.

Dalam aturan terbaru naik pesawat, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.

Ini aturan terbaru untuk naik pesawat:

Menurut SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat perjalanan di masa pandemi:

-PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

-PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

-PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara khusus penumpang pesawat sebelum datang ke bandara sebaiknya memerhatikan hal-hal berikut ini:

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

 
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum

- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

(TRIBUNBATAM.id/ Irfan Azmi Silalahi)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved