Aturan Perjalanan

Aturan Baru Naik Pesawat Rabu 20 Juli 2022: Penumpang Baru Divaksin 2 Kali Wajib PCR

Berikut ini aturan terbaru naik pesawat Rabu 20 Juli 2022. Ada sejumlah syarat yang berubah

(ARSIP HUMAS PEMKAB BANYUWANGI)
Pesawat Citilink. Ini aturan terbaru naik pesawat 

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

 
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum

- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

(TRIBUNBATAM.id/ Irfan Azmi Silalahi)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved