Aturan Perjalanan
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal & KRL: Tak Perlu PCR, Tapi Wajib Bawa Dokumen Ini
Berikut ini aturan terbaru mengenai naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Syarat naik KA lokal
KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022, diantaranya:
- Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik KRL
Dikutip dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Berikut syarat naik KRL:
- Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19
- Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun
- Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.