Aturan BPJS Kesehatan
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 Diganti KRIS, 5 RS Ini Jalani Uji Coba, Iurannya Berubah?
Rumah Sakit mana yang sekarang ini sedang menjalani uji coba KRIS? Juga soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apakah akan berubah?
“Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” sambung dia.
Ali menuturkan, selama KRIS belum diberlakukan menyeluruh di tahun 2024, mekanisme iuran BPJS Kesehatan tetap sama.
Dia juga berharap tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.
“Tapi saya kira, kita biasa berdiskusi untuk itu, kita upayakan (iuran) sampai 2024 itu tidak naik,” imbuh dia.
Diketahui progran KRIS dipersiapkan untuk mengganti program BPJS kelas 1,2, 3 dan meleburkannya menjadi satu.
Pemerintah mengklaim langkah itu ditempuh untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Rawat Inap Pasien Peserta BPJS Kesehatan
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat fasilitas kesehatan layanan rawat inap.
Namun tak sedikit masyarakat yang belum mengenal soal manfaat layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Masalah ini sering dipertanyakan di masyarakat, terlebih ketika mereka yang tidak dalam kondisi tenang karena menghadapi anggota keluarga sakit.
Lantas berapa lama peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan rawat inap?
Terkait hal ini, seperti dikutip dari GridFame.id yang melansir Kontan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf memberi keterangan lengkapnya.
Ia mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang tidaknya ditentukan oleh dokter yang merawat atau dokter yang bertanggung jawab (DPJP).
Ini artinya tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.