Aturan BPJS Kesehatan
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 Diganti KRIS, 5 RS Ini Jalani Uji Coba, Iurannya Berubah?
Rumah Sakit mana yang sekarang ini sedang menjalani uji coba KRIS? Juga soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apakah akan berubah?
Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki:
1. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per org per bulan
3. Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per org per bulan
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Arif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan bahwa realisasi program mengganti layanan kelas 1, 2 dan 3 dengan KRIS rencananya bakal dilakukan secara menyeluruh pada tahun 2024 dan saat ini pemerintah baru melakukan uji coba.
Uji coba dilakukan di 5 rumah sakit umum pemerintah (RSUP). “Kariadi Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan Rivai Abdullah Palembang,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/7/2022).
Ia mengungkapkan proses uji coba yang dimulai Juli ini akan dievaluasi untuk dilaporkan ke DPR.
Selama proses uji coba berlangsung, Ali Gufron menegaskan bahwa jumlah iuran BPJS Kesehatan belum berubah.
“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” ucapnya.