Aturan BPJS Kesehatan
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 Diganti KRIS, 5 RS Ini Jalani Uji Coba, Iurannya Berubah?
Rumah Sakit mana yang sekarang ini sedang menjalani uji coba KRIS? Juga soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apakah akan berubah?
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kepastian aturan terbaru dari BPJS Kesehatan masih dalam fase uji coba layanan.
Diketahui BPJS Kesehatan akan menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 kemudian diubah menjadi satu layanan yakni layanan kelas rawat standar ( KRIS)
Sejak awal Juli 2022, BPJS Kesehatan sudah mulai melakukan uji coba KRIS di lima rumah sakit, di Indonesia. Artinya, di rumah sakit tersebut tidak ada lagi klasifikasi kelas perawatan kelas 1, 2 dan 3.
Rumah Sakit mana yang sekarang ini sedang menjalani uji coba? Juga soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan banyak menjadi pertanyaan dengan adanya perubahan layanan tersebut.
Baca juga: Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: KRIS Pengganti Kelas 1-3 Diujicobakan, Berikut Besaran Iuran Per Juli
5 Rumah Sakit Jalani Uji Coba KRIS dan Iuran akan begini
Saat dikonfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan, dikutip dari Tribunnews.com, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, mengatakan, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit berlangsung seperti biasa.
Termasuk skema dan besaran iuran juga masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa jumlah RS yang melayani peserta JKN itu sebanyak 2.800an rumah sakit seluruh Indonesia.
"Artinya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Ujicoba ini utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
Misal ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dsb, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.
Adapun terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.