Kasus Asusila

Gadis Disabilitas Hamil, Ternyata Perbuatan Bejat Pria yang Masuk Lewat Pintu Belakang Rumah

Seorang gadis disabilitas hamil gara-gara perbuatan bejat seorang pria yang menyelinap ke rumahnya.

net
Ilustrasi hamil. Gadis belia dicabuli hingga hamil 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis disabilitas hamil gara-gara perbuatan bejat seorang pria yang menyelinap ke rumahnya.

Diketahui pelaku pencabulan adalah SS (39), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban lalu menodai gadis disabilitas itu hingga 5 kali.

Sebelum melancarkan aksi bejat, pelaku memperlihatkan film dewasa ke gadis disabilitas itu lalu mengajak berhubungan badan.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua mengetahui korban hamil lima bulan.

Baca juga: Lihat Putrinya Mandi, Ayah Ini Diam-diam Merekamnya Lalu Minta Berbuat Tak Senonoh

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Menurut polisi, korban yang masih berusia 12 tahun itu selalu dipaksa pelaku menonton video dewasa.

"Sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku SS juga selalu mempertontonkan video dewasa kepada korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, Minggu (17/7/2022).

Korban hamil

Galih mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali dan membuat korban hamil.

Perbuatan itu dilakukan pelaku ketika korban berada di rumah sendirian.

"Pelaku sudah mempelajari situasi rumah korban. Saat melihat orangtua korban pergi ke kebun pelaku mengintip korban untuk memastikan korban sendirian," ujarnya.  

Setelah situasi dianggap aman, pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah orangtua mengetahui korban hamil lima bulan.

Orangtua korban lali melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian.

SS segera ditangkap dan dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Pythag Kurniati)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved