Pelaku Penusukan di Jalan Jayanti Sukabumi Ditembak Polisi, Ternyata Anggota Geng Motor
Seorang anggota geng motor pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas di Jalan Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Seorang anggota geng motor pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas di Jalan Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditembak polisi karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
Pelaku penusukan yang diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi itu merupakan pelaku utama, yakni berinisial H alias Gele (G).
"Kami melaksanakan satu tindakan tegas terukur terhadap saudara G yang memang saudara G ini pelaku utama dalam penusukan ini yang berakibat fatal terhadap korban," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolsek Cisolok, Jumat (15/7/2022).
Diketahui, peristiwa penusukan terjadi Jumat (1/7/2022) malam lalu, korban tewas dibacok itu bernama Supiyani (24) warga Kampung Gentong, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial Z, D dan H.
Polisi juga masih memburu seorang DPO berinisial A. Dedy menyebut pelaku dan korban sama-sama anggota geng motor.
Sebelum terjadi penusukan hingga tewas, sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dan korban. Saat itu, pelaku dan korban menggunakan sepeda motor.
Kejar-kejaran dari SPBU Bagbagan hingga gapura Desa Jayanti, di dekat gapura Desa Jayanti korban terjatuh hingga akhirnya dihabisi oleh para pelaku.
"Setelah jatuh dari motor dilakukan penganiayaan kembali, dimana sodara D melakukan penusukan terhadap korban Supiyani hingga meninggal di tempat dan melakukan penganiayaan juga dengan senjata tajam gergaji di punggung, sehingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Dedy.
Dedy mengatakan, pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban mengenakan jaket geng motor.
"Motifnya dia melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, (pelaku) juga sama salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit, golok sisir dan dua unit sepeda motor.
"Ancaman hukuman pasal 338 15 tahun penjara," kata Dedy.* (M Rizal Jalaludin