Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli, Penumpang Wajib Booster Jika Tidak Wajib Tunjukan Ini

Pemerintah kembali memperketat syarat untuk perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sejumlah konter masih tampak kosong di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Senin (1/7/2019). Auran terbaru naik pesawat penumpang wajib booster jika tidak wajib tunjukan hasil tes antigen negatif. 

-PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Itulah aturan terbaru naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca juga: Wajib PCR Lagi, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Minggu Ini

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved