Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli, Penumpang Wajib Booster Jika Tidak Wajib Tunjukan Ini
Pemerintah kembali memperketat syarat untuk perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat.
Editor:
Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sejumlah konter masih tampak kosong di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Senin (1/7/2019). Auran terbaru naik pesawat penumpang wajib booster jika tidak wajib tunjukan hasil tes antigen negatif.
-PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
-PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Itulah aturan terbaru naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca juga: Wajib PCR Lagi, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Minggu Ini
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id