Aturan BPJS Kesehatan

Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: KRIS Pengganti Kelas 1-3 Diujicobakan, Berikut Besaran Iuran Per Juli

Update aturan terbaru soal iuran BPJS Kesehatan mulai diterapkan per Juli 2022. Selain itu juga dilakukan uji coba layanan KRIS

Editor: dedy herdiana
Kolase
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber: Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved