Pemecatan Oknum Polisi

Brigadir DH Dipecat Lantaran Pakai Narkoba dan 4 Kali Curi Motor, Ini Kata Kapolres Garut

Seorang anggota polisi di Polres Garut diberhentikan secara tidak hormat karena sering melakukan pelanggaran berat.

Polres Garut
Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadiyanto (DH) di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022), DH diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT -  Seorang anggota polisi di Polres Garut diberhentikan secara tidak hormat  karena sering melakukan pelanggaran berat.

 
Pemberhentian anggota polisi dengan tidak hormat (PTDH) tersebut dilakukan di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022).

Anggota polisi tersebut bernama Brigadir Dian Hadianto (DH), ia melakukan sejumlah pelanggaran kode etik salah satunya pernah mencuri sepeda motor selama empat kali dan penggunaan narkotika.

"Yang bersangkutan terbukti , penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan kemudian yang terberat adalah melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkrah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat diwawancarai awak media.

Baca juga: 2 Polisi Saling Tembak di Rumah Pejabat Mabes Polri, Brigpol Yosua Meninggal Kena Peluru

Keputusan PTDH tersebut menurutnya sudah melalui beberapa pertimbangan dalam sidang komisi kode etik profesi Polri.

Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadiyanto (DH) di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022), DH diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut.
Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadiyanto (DH) di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022), DH diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut. (Polres Garut)

Sidang tersebut kemudian memunculkan sebuah keputusan bahwa Brigadir DH diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan dari Kapolda Jawa Barat.

"Jadi ini tentunya bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum Polri, bahwa kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada personel kami yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik," ucap AKBP Wirdhanto.

Baca juga: Truk Molen Seruduk Warung dan Lima Sepeda Motor di Jalur Pantura Cirebon, Pembeli Kena Tabrak

Wirdhanto menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anak buahnya itu, sebagai upaya dan pemberitahuan tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Garut agar menjaga nama baik institusi Polri.

Ia menegaskan jika kejadian serupa suatu waktu terjadi kembali maka dirinya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.

"Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel Polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.

Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik sudah sebanyak 6 kali. Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved