Pria Pengangguran di Cirebon Tega Lindas Kaki Ibunya Pakai Motor karena Tak Diberi Uang untuk Miras
korban seorang ibu yang sedang duduk di teras rumah tiba-tiba dilindas kakinya menggunakan sepeda motor yang dituntun anaknya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tega melindas kaki ibu kandungnya menggunakan sepeda motor.
Saat ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon telah mengamankan pemuda berinisial MS (32) itu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, perbuatan MS terjadi di teras rumahnya pada Senin (27/6/2022) lalu.
"Tersangka melindas kaki kanan korban menggunakan sepeda motor Honda PCX berpelat nomor E 6887 HZ," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/7/2022).

Saat itu, menurut dia, korban yang sedang duduk di teras rumah tiba-tiba dilindas kakinya menggunakan sepeda motor yang dituntun tersangka.
Ia mengatakan, tersangka juga sempat memukul wajah korban.
Akibat perbuatan MS, korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian kaki serta wajahnya.
Hingga kini, MD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Hasilnya, JMS kesal karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras)
"Tersangka merasa kesal, karena tidak diberi uang untuk membeli miras, sehingga bertindak seperti itu kepada ibu kandungnya," kata Anton.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melindas kaki kanan korban dalam kejadian itu.
Anton menyampaikan, MS dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami masih melanjutkan proses penyidikannya dengan memeriksa keterangan dari para saksi. Semoga secepatnya selesai," ujar Anton.