KRONOLOGI Lengkap Kakek Cabul di Sumedang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Rumah Kosong, Ini Pengakuannya
Hawa jahat memuncak di ubun-ubunnya, kakek YY membawa S ke dalam kamar dan membuka baju dan celana S.
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Polisi mengungkap kronologi lengkap seorang kakek cabul di Sumedang rudapaksa bocah di bawah umur di rumah kosong.
YY (57) kakek cabul yang memangsa S (12) di Buahdua, Sumedang memang membuat geram siapapun, apalagi masyarakat Buahdua.
Masyarakat sempat menghakimi kakek cabul YY sebelum menggiring lelaki jahat itu ke kantor polisi.
Kini YY telah ditahan di Mapolres Sumedang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang telah menangani kasus ini.
Polisi telah meminta keterangan dari korban dan pelaku.
"Betul, kejadiannya di rumah kosong milik pelaku," kata Kanit PPA Aipda Roni Herdiansyah, Kamis (7/7/2022) di Sumedang.
Roni mengatakan kejadian jahat yang menimpa anak kelas 6 SD itu terjadi pada Sabtu (2/7/2022).
Korban sedang sendirian dan memainkan tablet sambil berbaring di kursi.
Baca juga: Kakek 55 Tahun Dihajar Warga, Ketahuan Mencabuli Anak Tetangganya di Rumah Kosong, Ini Kronologinya
"Pelaku bertanya dalam bahasa Sunda mengapa S sendirian saja. Tak berselang lama, YY mengunci pintu rumah dan menutup semua gorden," kata Roni.
YY mencium bibir korban sekali sambil tangannya berkelana ke dada korban.
Hawa jahat memuncak di ubun-ubunnya, YY membawa S ke dalam kamar dan membuka baju dan celana S.
YY lantas bertingkah selayaknya binatang.
"Awalnya YY menusuk bagian intim korban dengan jari. YY kemudian menggunakan kemaluannya sendiri untuk menyetubuhi korban selama 5 menit," kata Roni.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kami tahan," katanya.
Baca juga: Kondisi Bocah SD Korban Pencabulan Seorang Kakek di Sumedang Memprihatinkan, P2TP2A Belum Turun
Kronologi Awal
Seorang kakek berinisial YY (55) diduga mencabuli S (12). Keduanya merupakan warga Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.
YY melakukan aksi bejatnya ini di sebuah rumah kosong tempat korbannya bermain bersama anak-anak yang lain.
Rumah kosong itu masih di sekitar tempat tinggal korban dan pelaku. Rumah itu disebut-sebut masih milik keluarga pelaku.
"Kejadiannya Sabtu (2/7/2022), ketika anak-anak sedang bermain, korban ditinggalkan sendirian oleh teman-temannya yang pergi jajan," kata Dadi Hadiana, Perangkat Desa setempat, Kamis (7/7/2022).
Di saat sendiri inilah, diduga korban menjadi santapan lelaki tua itu.
Begitu teman-temannya kembali, keadaan rumah kosong sudah terkuci pintunya, dan jendela-jendela tertutup gorden.
Mereka kemudian berteriak-teriak memanggil nama S. Namun tak ada jawaban dari dalam. Mereka menyangka S pulang duluan ke rumah orang tuanya.
"Anak-anak itu kemudian mencari ke rumah orang tuanya, tetapi ternyata S belum pulang ke rumah. Anak-anak itu kembali lagi ke rumah kosong dan berniat mendobrak," katanya.
Sayang, di antara anak-anak SD yang mencari S itu ada cucu pelaku. Dia berkata untuk tidak mendobrak pintu karena akan kena marah neneknya yang tak lain istri pelaku.
"Ada teman sepermainan anak-anak ini yang sudah SMP, bersama anak SMP yang ditemui mereka di warung, mereka berusaha terus teriak di depan rumah kosong,"
"Tak lama, keluarlah pelaku dan korban," kata Dadi.
Perkara ini tidak langsung diketahui. Namun, korban mengaku kepada teman SMP-nya itu bahwa dia telah dilecehkan.
Kabar ini menyebar dan warga memuncak kemarahannya kepada pelaku.
"Kami sudah berjaga-jaga melapor ke Polsek dan Koramil karena khawatir ada gejolak dari warga. Hari Minggu, warga betul-betul marah dan main hakim sendiri," kata Dadi.
Pelaku digebuki warga dan dibawa langsung ke Polsek tanpa ada permbicaraan dahulu di internal Kantor Desa.
"Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sumedang," kata Dadi.