Aturan Terbaru Warga Bandung Wajib Vaksin Dosis III Jika Ingin ke Ruang Publik Seperti Mall

Warga Kota Bandung siap-siap harus vaksin dosis III atau booster jika ingin ke ruang publik seperti mal dll

Editor: Mumu Mujahidin
instagram/kangyanamulyana
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, positif terjangkit virus Corona setelah hasil tes swab keluar, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan segera merevisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

"Perubahannya ada pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis III,"  ujar Yana du Balai Kota,Rabu (6/7).

Yana berharap, dengan adanya regulasi ini, animo masyarakat untuk melakukan vaksin bisa kembali meningkat.

"Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," ujar Yana.

Meski begitu, regulasi relaksasi yang telah diberikan masih tetap sama. 

Semua aturan guna membantu percepatan ekonomi di Kota Bandung.

"Jika hari ini perwal telah selesai direvisi, kemungkinan regulasi tersebut sudah bisa diaktivasi esok hari," ujar Yana.

Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang, Yana mengaku, pihaknya perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Rabu 6 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan, " ujarnya.

Yana mengatakan ketersediaan vaksin di Kota Bandung, berada dalam stok aman tersebar di Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.

"Kita juga akan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kdorong vaksinasi di ruang-ruang publik," ujar Yana.

Yana berharap, dengan adanya pengetatan regulasi perwal ini, berbagai aktivitas dan pertumbuhan ekonomi bisa terus berjalan di Kota Bandung. 

Baca juga: Aturan Vaksin Booster Berubah, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selasa 5 Juli 2022

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved