Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Cileunyi, Ternyata Dihabisi Warga Bandung, Harta Benda Raib

Jasad wanita yang ditemukan di rumahnya di Cileunyi ternyata merupakan korban pembunuhan, pelakunya warga Bandung

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya di Cileunyi digiring petugas di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jasad wanita yang ditemukan di rumahnya di Kompleks Rajasa Nagara, Desa Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin pekan lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan.

Wanita tersebut adalah GEJ (51). Ia awalnya ditemukan oleh tetangganya, Senin (27/6/2022), tergeletak di rumahnya dengan pintu terkunci. Lalu pintu tersebut didobrak oleh warga dan petugas keamanan,  dan ternyata korban sudah tak bernyawa.

Adapun pelaku DS (34), sempat melarikan diri dan berpindah-pindah, namun akhirnya jajaran kepolisian berhasil meringkusnya.

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Subang, Terungkap Pesan Terakhir Amalia untuk Yosef Sebelum Dihabisi Nyawanya

Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Ciscaksana, setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

"Menemukan petunjuk ke arah tersangka, atas nama DS, yang bersangkutan merupakan warga Lengkong Kabupaten Bandung," ujar Oliestha, di Mapolresta Bandung, Senin (4/6/2022).

Oliestha, menjelaskan, korban merupakan perempuan yang tinggal sendiri, dan pelaku sempat berusaha melarikan diri, berpindah-pindah tempat.

"Namun kami berhasil amankan, di perkebunan karet di Kota Banjar Jawa Barat," kata Oliestha.

Menurut Oliestha, antara korban dan pelaku saling mengenal, jadi korban dan pelaku sebelumnya pernah bekerjasama.

"Saling meminjamkan modal, terkait usaha pelaku berjualan kerupuk dan lain sebagainya," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Oliestha, korban terakhir dapat dihubungi itu Sabtu sore, sekitar pukul 18 Juni.

"Pada hari Seninnya baru ditemukan oleh security dan warga, bahwa korban sudah meninggal dunia, kurang lebih dua hari," tuturnya.

Oliestha, mengatakan, pelaku juga sempat mengambil beberapa barang berharga dari rumah korban.

"Seperti laptop, kendaraan korban, dan juga alat komnunikasi milik korban," ujar dia.

Oliestha mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 maupun pasal 340.

"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved