Polres Indramayu Imbau Para Penjual Aksesoris Motor Tak Lagi Jual Knalpot Bising
Jajaran Polres Indramayu mengimbau agar penjual aksesoris motor tidak lagi menjual knalpot bising.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu mengimbau agar penjual aksesoris motor tidak lagi menjual knalpot bising.
Hal ini menyusul dengan maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau bising di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
Terlebih, penggunaan knalpot bising tersebut sudah sangat meresahkan warga karena memekakan telinga, terutama para pengguna jalan raya.
Baca juga: Ratusan Knalpot Bising Disita Polisi di Indramayu, Dalam Waktu Dekat Akan Dihancurkan
"Termasuk, kepada bengkel-bengkel, kami imbau untuk tidak membuat knalpot bising," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/7/2022).
AKP Angga Handiman menyampaikan, hingga saat ini, sementara sudah ada sebanyak 436 knalpot bising yang diamankan polisi.

Rencananya, semua knalpot bising tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini.
Adapun soal diamankannya ratusan knalpot bising tersebut, menurut AKP Angga Handiman, seiring dengan adanya program Polres Indramayu guna menekan penyakit masyarakat (pekat).
Mulai dari zero atau bebas miras, warung remang-remang, bebas perjudian, bebas geng motor, dan bebas knalpot bising.
"Tujuan kami dalam penindakan pengendara motor knalpot bising adalah untuk memberikan kesadaran kepada pengguna motor atau kendaraan lain untuk mentaati ketentuan berlalu lintas," ujar dia.