Ibadah Haji 2022

Arti Haji Furoda, Biaya Haji hingga Perbedaannya dengan Haji Reguler, Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan haji furoda, perbedaan hingga fasilitas yang didapat oleh jemaah calon haji furoda.

Editor: Mumu Mujahidin
Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal naik haji dan dideportasi dari Arab. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pemulangan jemaah calon haji furoda jadi sorotan.

Bahkan ribuan jemaah calon haji furoda juga dipastikan batal berangkat haji ke Tanah Suci tahun ini.

Lalu apa itu haji furoda dan apa perbedaanya dengan haji reguler?

Berikut penjelasan haji furoda, perbedaan hingga fasilitas yang didapat oleh jemaah calon haji furoda.

Mengutif dari kompas.com haji furoda bisa langsung berangkat tanpa antre dan tidak ada kuota.

Berbeda dari haji reguler yang saat ini harus mengantri 40 tahun untuk keberangkatan, atau haji khusus (ONH Plus) yang menunggu 5-7 tahun.

Bagi yang ingin berangkat haji dengan menggunakan visa haji furoda, ketahui terlebih dahulu informasi terkait pengertian, biaya, dan cara mendapatkannya.

Berikut sejumlah informasi yang Kompas.com rangkum dari Kementerian Agama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kemenag Dirjen PHU) serta Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), serta sejumlah sumber lainnya.

Baca juga: Ribuan Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Apa Itu Haji Furoda?

Apa itu haji furoda?

Haji furoda atau haji Mujamalah adalah program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji furoda tidak menggunakan kuota haji khusus atau reguler yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia, sehingga biasa disebut juga sebagai haji non kuota.

Haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pemerintah tidak menetapkan standar pelayanan haji mujamalah, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Dirjen PHU, Nur Arifin kepada Kompas.com, Minggu (03/07/2022). 

Kendati demikian, pihak penyelenggara Haji Furoda wajib melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji guna mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.

"Visa furoda itu berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler, dari cara mendapatkannya," kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, Minggu. 

Syam menyampaikan, visa haji furoda biasanya keluar setelah bulan Ramadhan.

Namun, untuk tahun ini, kata dia, memang visa haji furoda dikeluarkan sangat terlambat dan ternyata sangat sedikit jika dibandingkan dengan saat sebelum pandemi. 

Baca juga: 46 WNI Gagal Jalani Ibadah Haji, Sudah Pakai Baju Ihram Malah Dideportasi dari Arab Karena Ini

Biaya haji furoda

AP Photo Ratusan jemaah mengelilingi Kabah di Masjid al-Haram, dengan tetap menjaga jarak untuk melindungi diri mereka dari virus corona jelang ziarah haji di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli 2020.

Biaya haji

Sesuai dengan kelebihannya, yaitu tanpa antre atau bisa langsung berangkat di tahun yang sama, haji furoda juga memiliki biaya lebih besar berkali lipat dibandingkan haji reguler.

Secara umum, biaya haji furoda dibanderol sekitar kurang lebih Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang, tergantung fasilitas yang didapatkan.

Fasilitas haji furoda

Dari informasi beberapa paket haji dari travel, biaya hingga Rp 250 juta tersebut biasanya sudah mencakup fasilitas yang cukup lengkap.

Di antaranya termasuk akomodasi hotel berbintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga city tour dan ziarah.

Selain itu, jemaah haji furoda juga akan mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.

Baca juga: Makam Mbah Moen di Mekkah Ramai Didatangi Jemaah Haji Indonesia, Kiayi yang Wafat Saat Ibadah Haji

Cara mendaftar haji furoda

Untuk mengikuti haji reguler, caranya adalah dengan mendaftarkan diri melalui pemerintah.

Sedangkan untuk paket haji khusus dan paket haji furoda, bisa mendaftar melalui travel haji umrah.

Prosesnya secara umum yaitu:

1. Menanyakan detail informasi paket visa haji furoda di salah satu travel yang dipilih

2. Mendaftar secara online

3. Membayar uang muka pendaftaran

4. Mengirimkan persyaratan dokumen (KTP, KK, paspor, dan lain-lain)

5. Mengirimkan bukti pembayaran

6. Menerima tanda terima pembayaran

7. Menunggu jadwal keberangkatan (Informasi dari Kedutaan Arab Saudi, melalui PIHK)

8. Melunasi kekurangan sisa pembayaran haji furoda

Dilakukan jika visa haji furoda atau visa mujamalah telah terbit, dan calon jamaah mendapat kepastian untuk berangkat haji tahun ini.

9. Mempersiapkan diri untuk berangkat

Baca juga: Jemaah Haji Harus Paham Ini: Syarat, Rukun dan Wajib Haji, untuk Bekal di Tanah Suci Makkah

Kelebihan dan kekurangan visa haji furoda

Satgas Haji Republik Indonesia Jemaah asal Indonesia mulai menunaikan rangkaian ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 di Madinah.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, beberapa kelebihan dari haji furoda adalah bisa berangkat pada tahun yang sama, tanpa harus antre seperti haji reguler maupun haji khusus (paket haji plus).

Selain itu, calon jamaah bisa meningkatkan kualitas dan fasilitas selama haji, serta durasinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga lebih singkat dibandingkan haji reguler

Adapun kekurangannya tentu karena biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler atau haji khusus yang diselenggarakan Kementerian Agama RI.

Lalu, persetujuan terbit atau tidaknya visa haji furoda memang diberitahukan hanya beberapa minggu sebelum keberangkatan, sehingga semuanya serba mendadak.

"Kelebihannya tentu karena cepat. Kekurangannya itu mendapatkan visanya seperti menebak-nebak buah manggis, karena belum ada kepastian berapa jumlahnya, tidak ada kejelasan," tutur Syam.

Oleh karena itu, ada kemungkinan calon jamaah tidak jadi berangkat pada tahun tersebut.

Meski, tidak perlu khawatir terkait prosedur pengembalian biaya, karena dapat dilakukan kepada pihak travel haji resmi bersangkutan, yang diawasi oleh Kemenag.

Berita lain terkait Haji Furoda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved