Ini Langkah Pemkab Cirebon Tangani PMK, Sekda Beberkan Mulai Distribusi Obat hingga Geser Anggaran

Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, menyebut Pemkab Cirebon telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK)

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas saat mengecek kondisi kesehatan hewan di peternakan Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jumat (13/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, menyebut Pemkab Cirebon telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pasalnya, hingga kini PMK telah menjangkit 1356 hewan ternak di Kabupaten Cirebon dari mulai sapi, kerbau, dan domba.

Karenanya, menurut dia, Pemkab Cirebon bertindak cepat untuk menekan penyebaran PMK melalui berbagai kebijakan strategis yang ditetapkan.

Di antaranya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan PMK Kabupaten Cirebon yang berisi berbagai instansi lintas sektoral.

"Satgas ini menjadi corong Pemkab Cirebon dalam menekan penyebaran PMK," kata Rahmat Sutrisno kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Pemkab Cirebon Bentuk Satgas Penanggulangan PMK, Cegah Makin Meluas

Ia mengatakan, langkah lainnya yang telah dialaksanakan ialah pendistribusian obat dan vitamin untuk hewan ternak ke tiga puskeswan di Kabupaten Cirebon.

Nantinya, obat dan vitamin tersebut diberikan dokter hewan dari puskeswan dan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon ke hewan ternak yang terjangkit PMK secara rutin.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cirebon untuk membahas anggaran penanganan PMK.

"Kami sudah memutuskan untuk menggeser anggaran dari Alokasi Dana Belanja Tak Terduga untuk penanganan PMK," ujar Rahmat Sutrisno.

Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Baru Terima 400 Dosis Vaksin PMK untuk Hewan Ternak

Ia menyampaikan, hal itu berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Namun, Rahmat tidak merinci besaran anggaran belanja tak terduga yang digeser untuk menangani PMK di Kabupaten Cirebon.

"Dari laporan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, saat ini kasus PMK tersebar di 22 kecamatan se-Kabupaten Cirebon," kata Rahmat Sutrisno.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved