Aturan Terbaru, Beli Pertalite dan Solar Tak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Syaratnya

Adanya aturan terbaru atau kebijakan yang berubah, kini masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat untuk membeli Pertalite dan Solar.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Suasana antrean mobil saat beli pertalite di SPBU Jl MR Iwa Kusuma Sumantri (dekat RS PB) Ciamis, Kamis (30/6) sore. Di seluruh SPBU di Ciamis, Jumat (1/7) besok mulai diperbalakukan akses aplikasi My Pertamina saat beli pertalite atau solar di SPBU 

TRIBUNCIREBON.COM- Kabar baik, beli Pertalite dan Solar kini tidak wajib pakai aplikasi MyPertamina, tapi harus penuhi syaratnya.

Adanya aturan terbaru atau kebijakan yang berubah, kini masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat untuk membeli Pertalite dan Solar.

Aturan terbaru ini soal Penyaluran Pertalite dan Solar sebagai BBM bersubsidi itu telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Diketahui, Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar diperketat mulai Jumat 1 Juli 2022.

Yang bisa membeli Pertalite dan Solar hanya masyarakat yang sudah terdaftar.

Baca juga: Polemik Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Kata Akademisi Yawina Majalengka

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," ujar Alfian, dalam keterangan resminya.

"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," lanjutnya.

Saat ini, masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite. Menurut Alfian, jika tidak diatur, maka besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak mencukupi.

Baca juga: Kebijakan Berubah, Beli Pertalite dan Solar Tak Wajib Pakai MyPertamina, Ini Syaratnya

Untuk itu, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ungkap Alfian.

11 daerah yang mulai diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM Pertalite dan Solar pada 1 Juli 2022.
11 daerah yang mulai diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM Pertalite dan Solar pada 1 Juli 2022. (Istimewa/mypertamina.id)

Alfian menambahkan, bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar, dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut.

"Setelah mendaftar, masyarakat kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Alfian.

Namun, tidak perlu khawatir bagi yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Sebab, pendaftaran juga bisa dilakukan di situs MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved