Berita Viral

Tiga Pemotor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api di Cimindi, Nyaris Tertabrak KA

Tiga pengendara sepeda motor nyaris tertabrak karena nekat menerobos palang pintu kereta api di Cimindi

Istimewa
Tiga pemotor nekat menerobos palang pintu kereta api, di Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga pengendara sepeda motor nyaris tertabrak karena nekat menerobos palang pintu kereta api di Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (30/6/2022). 

Aksi nekat ketiga pengendara motor itu terekam kamera warga dan videonya menjadi viral di media sosial Instagram. 

Dalam video tersebut, tampak tiga pengendara sepeda motor melintasi perlintasan saat kereta api melaju.

Ketiga pengendara motor tersebut hampir tertabrak oleh kereta api Argo Parahyangan yang melintas. 

Baca juga: DETIK-DETIK Warga Tolong Korban dari Mobil Toyota Calya yang Terseret Kereta Api Direkam Penumpang

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, pengendara seharusnya berhenti saat bunyi sirine menyala dan palang pintu mulai turun tanda kereta api akan melintas. 

"Pada kenyataannya banyak (pengendara) saat palang pintu turun malah cepat nerobos," ujar Kuswardoyo, saat dihubungi, Kamis (30/6/2022). 

Tiga pemotor nekat menerobos palang pintu kereta api, di Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (30/6/2022).
Tiga pemotor nekat menerobos palang pintu kereta api, di Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (30/6/2022). (Istimewa)

Menurutnya, ada beberapa anak muda yang sengaja melakukan aksi nekat menerobos palang pintu kereta api untuk uji nyali dan memiliki rasa bangga. Padahal, tindakan tersebut sangat membahayakan nyawa mereka. 

Baca juga: Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api Sukabumi - Bogor Hingga Terseret 10 Meter, Begini Kata Saksi Mata

Pengendara yang menerobos pun, kata dia, dapat dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu. 

"Diperlukan kesadaran dari semua pengguna jalan raya," katanya. 

Sementara bagi pengguna jalan yang melintasi perlintasan liar atau tidak terdapat palang pintu kereta api, para pengguna jalan diminta untuk memperhatikan kondisi kiri dan kanan jalan sebelum melintas.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved