Idul Adha 2022

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Berkurban Idul Adha

Ustaz Adi Hidayat jelaskan mengapa umat muslim yang hendak berkurban dilarang potong kuku dan potong rambut saat Idul Adha?

Editor: Mumu Mujahidin
(Viral4real)
Ilustrasi potong kuku: Ustaz Adi Hidayat ungkap penjelasan larangan potong kuku dan potong rambut bagi umat muslim yang akan berkurban pada Idul Adha. 

TRIBUNCIREBON.COM - Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 setelah ditetapkan oleh Pemerintah, Rabu (29/6/2022).

Tahukah Anda jika umat muslim yang hendak melaksanakan kurban dilarang potong kuku dan potong rambut?

Terkait hukum larangan ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Ceramah Pendek, Ustaz Adi Hidayat menyebut larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban ada dalam hadist yang sahih.

Ustaz Adi Hidayat pun mengutip sebuah hadist Muslim nomor 1977 bab 39.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”

"Jika Anda berkeinginan kurban, maka jangan sekali-kali memotong atau menyentuh kuku dan rambut yang melekat pada tubuh," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
 
Rupanya bukan tanpa tujuan larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban.

Baca juga: Sejarah Idul Adha, Berawal dari Perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim dan Ismail

Para ulama menafsirkan larangan potong kuku dan rambut ini memiliki keistimewaan.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan rambut dan kuku adalah bagian tubuh yang banyak melakukan perbuatan dosa.

Rambut dan kuku ini yang nantinya akan menjadi saksi di akhirat, terkait ibadah yang dilakukan seorang muslim.

Padahal Allah berkenan mengampuni dosa orang yang melakukan kurban.

Dengan begitu, dikhawatirkan kuku dan rambut yang menjadi jejak dosa tersebut terlepas dari tubuh sebelum Allah mengampuni dosa-dosanya.

"Sekiranya Allah berkenan mengampuni dosa orang bersangkutan (orang yang melakukan kurban) dari rambut paling atas sampai ujung kuku paling bawah," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Kendati demikian, hukum larangan potong kuku dan rambut adalah sunnah, bukan wajib.

Sehingga tidak akan dikenakan dosa jika memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha, namun akan kehilangan pahala.

"Jadi kalau Anda potong pun tidak dosa, akan tetapi Anda kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Lantas, kapan larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban itu berlaku?

Baca juga: Kapan Puasa Idul Adha 2022? Berikut Jadwal dan Niat Puasa Dzulhijah, Tarwiyah dan Arafah

Ustaz Adi Hidayat menyebut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, maka orang yang hendak memiliki niat berkurban tidak dianjurkan untuk memotong kuku dan rambut.

Anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut ini dilakukan setelah masuk sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.

"Maka hukum untuk tidak potong kuku dan rambut berlaku saat itu," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Lalu pada tahun ini, 30 Juni 2022 merupakan tanggal 1 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.

Artinya, hari ini umat muslim yang hendak berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sampai Idul Adha 2022 tiba.

Doa menyembelih hewan kurban

Hewan Milik Sendiri

Jika hewan qurban disembelih sendiri, maka doa menyembelih qurban yang diucapkan seperti ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.

Baca juga: Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh Pada 10 Juli 2022, Sementara PP Muhammadiyah Menetapkan 9 Juli 2022

Hewan Bukan Milik Sendiri

Jika hewan qurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih qurban seperti ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jelang Idul Adha 2022, Jangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved